Anies Tutup Alexis, Polda Antisipasi Pengamanan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan kebijakan ini, Hotel dan Griya Pijat Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.
Alexis diberi waktu 5 x 24 jam untuk menutup usahanya. Terkait penutupan itu, pihak kepolisian mengaku belum ada permintaan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta kepada mereka untuk membantu pengamanan.
"Belum ada permintaan bantuan pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Maret 2018.
Meski mengaku belum dapat permintaan bantuan pengamanan, Argo menambahkan, polisi tetap siaga untuk berjaga-jaga. Upaya itu dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi sebagai bentuk antisipasi. "Tetap kami standby," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.
Anies menyatakan, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5 x 24 jam untuk menutup usahanya atau dengan kata lain pengelola diberikan waktu lima hari untuk menghentikan seluruh aktivitas. Jika tidak dilakukan, DKI akan mengirimkan pasukan.
"Menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018.