Akhirnya Anies Cabut Izin Operasi Alexis

Gedung Hotel Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.

"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018.

Anies menyatakan, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya. Sehingga Alexis selambat-lambatnya harus menutup usahanya pada Rabu besok, 28 Maret 2018.

"Jadi diberi waktu lima kali dua puluh empat jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," kata Anies.

Anies mengatakan, langkah ini ditempuh setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, khususnya Pasal 14 Perda nomor 6 tahun 2015.

"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis)," ujarnya.

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran perda. Terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, praktek narkoba, praktik prostitusi, dan praktik perjudian.

"Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua, bahwa tindakan tegas akan kami kerjakan sebagaimana kami lakukan pada kasus ini. Dan kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini," ujar Anies.

Pemprov DKI, lanjut Anies, berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan yang telah dibuat. Pemprov DKI akan memberi waktu sampai dengan Rabu besok, 28 Maret 2018, untuk Alexis melakukan penutupan.

"Insya Allah sesudah itu kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," tegasnya. (ase)