Polisi: Temuan Ombudsman Tak Jadi Bukti Pelanggaran Jatibaru

Suasana di Pasar Tanah Abang dan Jalan Jatibaru.
Sumber :
  • NTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menyebutkan, empat temuan Ombudsman RI soal kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat belum bisa jadi bukti untuk kasus dugaan pelanggaran penutupan jalan yang ditangani kepolisian.

"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan (dugaan) maladministrasi ya dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak gubernur. Ya kami tunggu saja realisasinya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 27 Maret 2018.

Namun, ia akan mendalami temuan Ombudsman itu. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan rekomendasi Ombudsman itu. "Baiknya sekarang, kami juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja," katanya.

Dia menambahkan, "Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut". 

Adi melanjutkan, pihaknya bakal mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Upaya itu untuk meminta keterangan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Secepatnya ya kami lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Sementara itu, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.