Kasatpol PP Bantah Bocorkan Info Tutup Alexis

hotel dan griya pijat Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Yani Wahyu Purwoko membantah membocorkan surat berkop Satpol PP tentang persiapan personel untuk menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis. 

"(surat edaran penutupan Alexis) Di luar komando dong, kan yang jadi pimpinan saya. Saya tidak ada perintah kepada siapa pun," katanya di Balai Kota DKI, Jumat 23 Maret 2018

Dalam bertindak, Yani menuturkan, Satpol PP memiliki prosedur seperti yang dilakukan TNI dan Polri. "Bertindak itu ada yang terbuka, ada yang tertutup. Ada perlu dirahasiakan, ada yang perlu dipublikasikan, ada yang perlu dibuka," ujarnya.

Dia melanjutkan, "Kami melakukan operasi, sama lah dengan TNI Polri, sama dengan operasi-operasi seperti itu, ada prosedurnya, ada sistematikanya, ada aturannya. Saya komandonya, saya pemegang komandonya."

Yani membenarkan, pihaknya membutuhkan personel yang cukup banyak, karena tak ingin hal buruk terjadi saat penertiban Alexis. "Kami kan perlu perkiraan keadaan. Kami kan tidak boleh under estimate. Saya ini bawahan, kalau pimpinan mengatakan A ya A, B ya B, C ya C, ya kami ikuti pimpinan itu."

Yani mengatakan, hal tersebut telah direspons oleh Kepolisian. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, menurut dia, siap untuk mem-back up Satpol PP dalam melakukan penertiban Alexis.

"Namanya polisi pelayan masyarakat apalagi diminta, tidak diminta saja untuk back up keamanan, dia wajib. Kepada siapa pun, Polri itu wajib, apalagi diminta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi siap membantu pengamanan penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Namun, sejauh ini belum ada permintaan dari Pemprov DKI Jakarta. Polisi belum dapat kabar soal waktu pelaksanaan penutupan hotel tersebut.

"Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya. Karena, kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti Pemprov minta bantuan pengamanan, nanti kita lihat dulu suratnya. Sekarang, kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupan ya," katanya, Jumat 23 Maret 2018.

Terkait apakah di Alexis ada pelanggaran atau tidak, Argo mengatakan, hal itu adalah wewenang pihak Pemprov DKI Jakarta untuk menjawabnya. 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, Kamis kemarin, 22 Maret 2018. Informasi itu beredar dalam salinan surat berkop Satpol PP tertanggal 21 Maret 2018.

Penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Berdasarkan surat tersebut tertera, sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup Hotel Alexis pada Kamis 22 Maret 2018. (asp)