Pembobol Rekening Anggota Bawaslu DKI Dibekuk
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk pelaku pembobolan uang milik anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI Jakarta, Andi Maulana. Pelaku berinisial AZ itu diringkus polisi di Sumatera Selatan, Minggu, 18 Maret lalu.
"Kami telusuri selama dua hari. Ternyata, pelaku terdeteksi di Sumatera Selatan," kata Kepala Unit III Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Khairuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Maret 2018.
Modus AZ membobol rekening pejabat Bawaslu DKI yakni berpura-pura sebagai karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari upaya penyamarannya itu, pemuda berusia 20 tahun tersebut kemudian menelepon Andi. Pelaku meminta korban untuk memberikan data-data pribadinya termasuk kode One Time Password (OTP). "Pelaku telepon ke korban untuk menanyakan nomor kartu, identitas korban, hingga OTP," kata dia.
Alasan AZ menanyakan data-data pribadi termasuk kode OTP dengan modus pemberian hadiah dari Bank BRI kepada nasabah. "Tersangka memerintahkan agar korban memberitahukan kode tersebut dengan menggunakan rekening korban untuk kode pengambilan hadiah dari BRI," katanya.
Khairuddin menyampaikan, kode OTP yang diincar tersebut digunakan pelaku untuk membeli pulsa. Selama menjalankan aksi itu sejak delapan bulan lalu, tersangka telah mengeruk keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Pulsa Rp100 ribu hingga lebih dari itu juga. Lalu, dijual lagi ke orang lain. Untuk korbannya, para pelaku mengaku masih dua orang yang berhasil digaet ya," katanya.
Penyidik masih mendalami dugaan adanya keterkaitan modus skimming yang diungkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. "Kami masih telusuri ini peran-peran yang ada," katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Andi yang menjadi korban pembobolan uang yang disimpan di rekening BRI. Peristiwa pencurian yang dialami Andi pada Rabu 14 Maret lalu itu sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang merupakan kelompok penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan BRI.
Atas perbuatannya, pelaku AZ dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.