Waspada, Modus Baru Narkoba Incar Driver Gojek
VIVA – Ini peristiwa penting dan peringatan keras untuk Anda para pengendara alias driver Gojek dan ojek online lainnya.
Jangan mudah tergiur jika ada orang tak dikenal memberikan ongkos dan imbalan besar untuk mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya.
Sebab, saat ini pengendara Gojek dan ojek online menjadi incaran para bandar narkoba. Mereka kini sengaja menyalahgunakan jasa transportasi kekinian ini untuk mengirimkan barang haram yang mereka edarkan.
Seperti yang dialami seorang pengendara Gojek di Kota Tangerang, Banten. Pengendara berinisial SP itu, diringkus polisi karena mengantarkan barang yang tanpa disadari ternyata berisi sabu-sabu.
SP ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dia dibekuk petugas yang menyamar ketika sedang menunggu penerima barang.
"Jadi, SP ini betul-betul hanya kurir saja. Ia pun tak tahu kalau barang yang diantarnya itu adalah sabu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, Kamis, 22 Maret 2018.
Harley menuturkan, SP sebenarnya bukan target operasi penangkapan bandar narkoba. Polisi awalnya berusaha menjebak bandar narkoba yang diincar. Tapi, dalam praktiknya, ternyata bandar narkoba itu menggunakan modus baru dalam mengirimkan paket narkoba.
Mereka tak lagi mengirim sendiri atau mengirimkan dengan kurir khusus. Tapi mereka menggunakan jasa para driver Gojek dan ojek online.
Untuk bisa memperdaya driver Gojek, bandar narkoba sengaja memberikan imbalan dan ongkos yang nilai lumayan besar. Seperti yang dialami SP, dia diberi imbalan Rp100 ribu.
Tapi, saat memberikan barang itu ke SP, bandar narkoba berinisial K itu menitip pesan kepada SP, agar tidak membuka dan memberi tahu ke orang lain.
SP benar-benar tak menyadari jika barang yang terbungkus rapi itu berisi sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak.
"Saat kami lakukan penangkapan, dari tangan SP kami temukan lima paket narkotika dengan berat total 8,3 gram sabu yang selanjutnya Kami giring ke Mapolrestro," ujar Herley.
SP mengaku sudah satu tahun menjadi driver Gojek. Selama ini, dia baru beberapa kali mengantarkan barang berisi sabu milik K. Setiap harinya, SP bisa lima kali mendapatkan order dari K. Sayangnya, SP tak mengetahui jika barang-barang yang dia kirimkan itu adalah sabu-sabu.
Meski demikian ceritanya, SP tak bisa lepas dari jerat hukuman, polisi menjeratkan Pasal 112 atau 114, tentang narkotika. Dan ruginya, SP terancam dikurung di penjara selama lima tahun.
"Kepada pengendara ojek online, waspadalah. Jangan mudah tergiur," ujar Harley.