Satpol PP Akan Tutup Hotel Alexis Hari Ini
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 22 Maret 2018.
Dari salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018 yang diterima VIVA, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang belum lama ini ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.
Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah membenarkan perihal surat tersebut. Namun ia belum dapat menjelaskan secara gamblang. Ia menyerahkan hal tersebut kepada Ketua Satpol PP Yani Wahyu.
"Iyaa. Tapi tanya ketua saja, saya disuruh monitor, yang rapat Pak Yani (Ketua Satpol PP), tanya dia," kata Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Maret 2018.
Berdasarkan surat tersebut tertera, sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup Hotel Alexis hari ini.
Sebelumnya, beberapa waktu lau Hotel dan Griya Pijat Alexis sempat ditutup. Alasannya, diduga terdapat praktik prostitusi dalam usaha Alexis.