350 Kg Bawang Bombai Berbahaya Diamankan di Bandara Soetta

Bawang bombay merah diamankan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sejumlah 350 kilogram bawang bombai merah atau red union asal Nigeria, diamankan petugas Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Bawang bombai merah tersebut diamankan, lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal. Selain itu, bawang tersebut diduga membawa hama atau pun bakteri yang berbahaya.

"Dari bawang bombai ini terdapat empat golongan penyakit yang dapat menyerang pertanian lain yang menjadi inangnya di Indonesia, apabila bawang tersebut ditanam di Indonesia, yakni serangga, cendawan (jamur), nematoda (cacing), dan bakteri," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Tumbuhan Bandara Soetta, Maulana Budi Dharma, Selasa 20 Maret 2018.

Budi menjelaskan, bawang yang memiliki bau menyengat tersebut, mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1 dan dapat membahayakan tanaman di Indonesia, terutama sejenisnya dengan menyebabkan tumbuhan mati.

"Ketika barang tidak dilengkapi sertifikat yang datang dari luar negeri akan ada dua opsi, yakni direekspor atau dimusnahkan. Untuk bawang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karena khawatir masuk kembali ke Indonesia dan merugikan pertanian kita," ujarnya. 

Pemusnahan barang tersebut mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.