Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Diperiksa Polda
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fahri Hamzah dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin siang ini, 19 Maret 2018.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Meski begitu, belum terkonfirmasi apakah Fahri akan hadir atau tidak.
"Memang, ada agenda pemeriksaan sebagai saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Beberapa hari lalu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu, 8 Maret 2018. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.