Rekayasa Perampokan, PRT Dibekuk Polisi
- Istimewa
VIVA – Seorang pembantu rumah tangga atau PRT, Hastuti terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian barang berharga milik majikannya, Eli Risnawati Tanjung.
Kejadian itu terjadi pada Jumat, 16 Maret 2018, di Kompleks Perumahan Pondok Kelapa Permai, Duren Sawit, Jakarta Timur. Modusnya, pelaku pura-pura dirampok sehingga seolah-olah barang berharga dicuri oleh orang lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, pada awalnya pelaku bercerita pada majikannya bahwa ada dua orang pelaku yang masuk ke dalam rumah. Pada saat pelaku naik ke lantai dua rumah, tiba-tiba salah satu pelaku menodongkan pistol kepadanya.
"Namun, setelah cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi-saksi, ternyata keterangan pelaku soal adanya kejadian perampokan adalah keterangan rekayasa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Maret 2018.
Dia menggondol beberapa perhiasan milik majikannya. Setelah dibongkar kedoknya, pelaku pun mengakui bahwa perhiasan itu diambil oleh dirinya bukan oleh dua orang perampok.
Perhiasan itu lantas disimpan di balik galon air yang ada di rumah korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. (mus)