Demi Becak, Perda Ketertiban Umum Segera Direvisi

Prototipe becak listrik saat uji coba di kawasan Monas, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Demi mengembalikan keberadaan becak di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2007, terkait ketertiban umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa saat ini, revisi perda tersebut masih dalam pembahasan. Ia menginginkan, dalam revisi perda ini tercapai kesamaan pemahaman menanggapi berbagai masalah isu ketertiban umum.

"Masih dibahas. Belum kita proses, karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.

Sandi mengatakan, revisi nanti akan mencangkup segala aspek seperti sosial, ekonomi hingga teknologi. Rencananya juga nanti akan dibahas mengenai angkutan umum ramah lingkungan.

Beberapa usulan yang diterima Sandi, di antaranya berkaitan dengan transportasi energi matahari dan tranportasi sepeda.

"Sepeda, tetapi yang punya kemampuan angkut penumpang. Jadi, kita enggak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tetapi kita harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai stakeholders," ujar Sandi.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi perda berlangsung sedikit alot, lantaran anggota dewan masih mengkaji perda-perda lainnya.

"Kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita enggak nabrak regulasi," ujarnya.

Baca juga:

Anies Heran Cuma Jakarta yang Melarang Profesi Tukang Becak

PAN Sumbang Becak Listrik untuk Pemprov DKI