Enam Driver Ojek Online Tersangka Perusakan Nissan X-Trail
- Repro Instagram
VIVA – Polisi mengabulkan penangguhan penahanan salah seorang tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail oleh pengemudi ojek online yang bernama Untung Yohanes.
Penangguhan dikabulkan setelah pengacara Untung membawa bukti video kalau kliennya itu pada saat kejadian naik ke kap mobil untuk melerai, bukan untuk menghancurkan mobil.
"Penangguhan ada permohonan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, Rabu 14 Maret 2018.
Meski begitu, status Untung masih tersangka. Pasalnya, video yang dibawa pengacara merupakan video di lokasi ketiga.
Sementara dalam kasus ini ada tiga lokasi kejadian. Bisa saja ada tindakan provokatif yang dilakukan Untung di dua lokasi lain.
"Tapi ingat, itu video hanya di TKP ketiga," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam sopir ojek online sebagai tersangka, termasuk Untung yang ditangguhkan penahanannya. Hingga kini polisi masih mencari kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Total ada 6 (tersangka)," ujar Roma.
Aksi perusakan dan penganiayaan penumpang mobil berawal saat mobil Nissan X-Trail berpenumpang tiga orang tertutup rombongan driver GrabBike yang sedang mengiringi mobil jenazah rekannya ke arah Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Akibat merasa kesulitan melintas, sopir mobil Nissan tersebut sempat menyalakan klakson. Namun saat hendak menerobos kerumunan, mobil Nissan X-Trail itu diduga bersenggolan dengan sepeda motor rombongan.
Akibatnya, mobil menjadi sasaran perusakan rombongan ojek online. Pengemudi mobil Nissan itu pun kemudian kabur. Namun rombongan driver GrabBike itu kembali memukuli penumpang mobil. (ase)