Ingub Soal Penutupan Jalan Jatibaru Bersifat Sementara
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan, bahwa penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hanya bersifat sementara.
Yayan menyebut, Ingub akan dikuatkan dengan payung hukum lanjutan setelah kebijakan itu telah diterapkan. Payung hukum yang lebih kuat bakal mengatur kewenangan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menata kawasan Tanah Abang dari kesemrawutan.
"Seperti kata Gubernur, sementara, kan hanya berlaku sementara. Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum dalam Peraturan Gubernur, nanti kita proses kaji," kata Yayan di Balai Kota, Selasa 13 Maret 2018.
Yayan enggan menjelaskan, alasan diterbitkannya Ingub pada 6 Februari 2018, setelah pelaksanaan penutupan jalan dilakukan. Ia hanya menyatakan, kebijakan itu telah diambil secara matang dan melalui rapat-rapat yang dihadiri Dinas terkait.
Arahan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang. "Jangan saya (bicara kenapa Ingub). Saya cuma proses pemarafan serta," kata dia.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Okie Wibowo, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara (dasar penutupan Jatibaru) baru itu (Ingub)," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Maret 2018. (mus)