Ini Tiga Ruas Gerbang Tol Cikampek yang Berlaku Ganjil Genap
- VIVA / Bayu Nugraha
VIVA – Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan, Senin, 12 Maret 2018. Aturan ini untuk mengurangi kepadatan di tol Jakarta-Cikampek, khususnya di ruas tol Bekasi Timur dan Barat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan, penerapan aturan ganjil genap ini tidak berlaku sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek.
"Pembatasan hanya pintu masuk di Gate Bekasi Barat 1, kemudian Bekasi Barat 2 Pekayon dan Bekasi Timur. Tiga titik ini kami pantau," kata Royke di Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin, 12 Maret 2018.
Sedangkan untuk gerbang tol lainnya sepanjang jalur Bekasi Timur dan Bekasi Barat tidak diterapkan aturan ini. Masyarakat, kata Royke, bisa masuk ke gerbang tol lainnya seperti Pondok Gede, Jatiwaringin, Tambun dan lainnya. "Bahkan masyarakat bisa melalui jalur arteri seperti Kalimalang," katanya.
Namun, untuk pembatasan kendaraan barang lebih dari tiga sumbu berlaku di semua ruas tol. Kedua kebijakan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. "Hari libur tidak berlaku karena dari survei pada hari libur tidak terlalu parah kepadatannya," katanya.
Berdasarkan pantauan di hari pertama ini, ia melihat banyak masyarakat yang melakukan aktivitas sebelum jam penerapan ganjil genap diberlakukan.
"Jam 5 atau sebelum jam 6 tadi ada peningkatan frekuensi kendaraan. Bagus ini pemerataan jam kendaraan. Atau mungkin masyarakat masuk ke tol di atas jam 9 atau menggunakan Kalimalang atau masuk lewat pintu tol lain. Namun jika masyarakat naik transportasi umum kami sangat senang," ujarnya.
Untuk hari ini, lanjut Royke, pihaknya menurunkan 310 personel anggota lalu lintas. Ratusan petugas ini ditempatkan di tiga gerbang tol tersebut. Selain itu, anggota juga berjaga-jaga di jalur alternatif.
Nantinya, kata Royke, Polri dan instansi lainnya akan terus melakukan evaluasi setiap pekan mengenai kebijakan ini. Dari kebijakan ini, ia harapkan kecepatan laju kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya Bekasi Timur dan Barat mencapai 60 kilometer per jam. "Lalu intinya masyarakat dapat beralih ke moda transportasi umum," katanya.