Tutup Jalan Tanah Abang, Dishub DKI Diperiksa Polda Metro
- ANTARA/Galih Pradipta
VIVA – Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat 9 Maret 2018.
Ferdinand diperiksa terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya benar (sudah penuhi panggilan,)," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat dikonfirmasi.
Ferdy juga menyampaikan, saat ini Ferdinand sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Sementara (sedang) diperiksa," kata dia.
Ferdinand mewakili pemeriksaan pejabat Dishub DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Anies soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
"Saya tugaskan staf ahli ke sana. Karena permintaan dari Poldanya begitu," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dari pantauan VIVA, Ferdinand tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, Ferdinand tak mau memberikan komentar perihal pemeriksaannya kepada wartawan. Ferdinand yang didampingi beberapa pejabat Pemprov DKI memilih bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.