Ada Polantas Cari Uang Haram, Dirlantas Polda Metro Marah

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, sangat kesal dan marah karena ternyata masih banyak anggotanya di lapangan yang masih saja mencari uang haram dengan cara meminta uang suap ke pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Seperti yang dilakukan dua anggota Polantas Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu SA dan Aiptu MA, yang meminta uang sebanyak Rp300 ribu kepada pemotor bernama Reza.

Menurut Halim Pagarra, apa yang dilakukan kedua polantas ini sangat mengherankan, sebab, selama ini seluruh anggota polantas sudah mendapatkan uang tambahan atau insentif saat melaksanakan tugas. Salah satu insentifnya yaitu, anggota polantas akan mendapatkan uang sebesar Rp10 ribu untuk setiap lembar surat tilang yang dikeluarkan.

Setiap harinya jumlah surat tilang yang dikeluarkan di jajaran Polda Metro Jaya, mencapai kurang lebih 2.000 lembar. Maka dari itu, Halim minta anggotanya tak lagi memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditilang.

"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (profesional, modern, dan terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan di manapun kita berada," ucap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Maret 2018.

FOTO: Polantas yang sita motor Reza di jakarta Barat.

Sebelumnya, sebuah video seorang polisi lalu lintas diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jadi viral di media sosial. Dalam video itu ada tiga anggota Polantas yang salah satunya meminta uang sebesar Rp300 ribu pada pengendara sepeda motor, karena mengangkut muatan melebihi batas maksimal. Namun dalam perjalanan, Polantas tersebut akhirnya menurunkan angkanya menjadi Rp150 ribu.

Oknum polisi itu diduga meminta uang lantaran melihat temannya sulit membawa motor bermuatan lebih itu ke kantor dan memproses. Namun si pemilik enggan membayar.

Tiba-tiba polisi yang meminta uang itu melontarkan kata-kata kasar pada pemotor. Akhirnya sepeda motor itu tetap dibawa ke kantor polisi. Namun barang-barang yang ada di atas jok sepeda motor diturunkan di jalan raya agar polisi yang tadi membawa sepeda motor itu bisa dengan mudah mengendarai sepeda motor.

Pemilik sempat bertanya pula kenapa tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya saja yang ditahan. Tapi si polisi tetap membawa sepeda motor dan meninggalkan pemilik serta barang bawaannya di jalan raya.

Akibat perbuatannya itu, kedua anggota polantas yang ternyata bertugas di  Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu SA dan Aiptu MA dimutasi ke Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ. Mereka juga masih diproses oleh Propam Polda Metro Jaya terkait sanskinya.

Sementara itu, untuk si pengendara sendiri, Reza juga tetap ditilang polisi. Pasalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Reza sudah mati masa berlakunya. (ren)

Baca: Ini Dia Polantas yang Minta Uang Rp150 Ribu ke Pemotor