Ini Dia Polantas yang Minta Uang Rp150 Ribu ke Pemotor
- Repro Instagram
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah mengungkap identitas dua anggota polisi lalu lintas yang berusaha meminta sejumlah uang pelicin kepada seorang pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Kedua anggota polantas itu ternyata bertugas di Markas Polres Metro Jakarta Barat, mereka masing-masing berinisial Aiptu SA dan Aiptu MA.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, atas perilaku tak profesional ini, kedua Polantas itu sudah ditindak Propam.
"Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Halim, Kamis 8 Maret 2018.
Halim menuturkan, sebenarnya penyitaan sepeda motor milik warga bernama Reza yang dilakukan kedua Polantas itu sudah benar sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Reza, sudah habis masa berlakunya, alias mati.
"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," kata Halim.
Tetapi, meminta uang dengan paksa kepada Reza, juga sebuah pelanggaran. Apalagi, kedua Polantas itu juga melontarkan kata-kata kotor kepada Reza.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, hingga saat ini kedua Polantas itu masih diperiksa Propam.
"Sanksinya nanti oleh Propam," ujar Argo.
Perbuatan memalukan Aiptu SA dan Aiptu MA terbongkar, setelah video saat mereka meminta uang secara paksa kepada Reza, beredar di media sosial dan viral.
Dalam video itu ada tiga anggota Polantas yang salah satunya meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada Reza, karena mengangkut muatan melebihi batas maksimal. Namun, dalam perjalanan, Polantas tersebut akhirnya menurunkan angkanya menjadi Rp150 ribu.
Oknum polisi itu diduga meminta uang, lantaran melihat temannya sulit membawa motor bermuatan lebih itu ke kantor dan untuk memprosesnya. Namun, si pemilik enggan membayar.
Tiba-tiba, polisi yang meminta uang itu melontarkan kata-kata kasar pada pemotor. Akhirnya, sepeda motor itu tetap dibawa ke kantor polisi. Namun, barang-barang yang ada di atas jok sepeda motor diturunkan di jalan raya, agar polisi yang tadi membawa sepeda motor itu bisa dengan mudah mengendarai sepeda motor.
Pemilik sempat bertanya pula, kenapa tidak STNK atau Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya saja yang ditahan. Tetapi, si polisi tetap membawa sepeda motor dan meninggalkan pemilik, serta barang bawaannya di jalan raya.