Tiga Jaksa Akan Seret Anak Elvy Sukaesih ke Meja Hijau
- istimewa
VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyeret keluarga pedangdut Elvy Sukaesih ke meja hijau, terkait kasus pesta narkoba yang dibongkar petugas Kepolisian.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi DKI, Nirwan Nawawi, ada tiga jaksa yang bakal menuntut keluarga Elvy Sukaesih.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 atas nama Tersangka Dhawiyah binti Zaedun Zeth, Muhammad bin Anis Bassurah, Syehan bin Zaedun Zeth, dan Chairuli Gitabinti Chairul Latief," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Maret 2018.
Penerbitan surat perintah merupakan tindak lanjut diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No.: B/68/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 16 Februari 2018, yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 1 Maret 2018.
Kini, Kejati DKI Jakarta tinggal menunggu berkas penyidikan di Kepolisian rampung. Setelah semua berkas rampung dan tersangka sudah dilimpahkan, Dhawiya dan yang lain akan segera disidangkan.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Dhawiya Zaidah, artis sekaligus anak Elvi Sukaesih. Selain Dhawiya, polisi juga mengamankan kakak Dhawiya, Ali Zaenal dan Syehan. Dua orang lainnya yang dibekuk, yakni tunangan Dhawiya, Muhammad, dan menantu Elvy bernama Chauri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap lima orang itu dilakukan di rumah Elvy di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat 16 Februari 2018.
Pertama, tunangan Dhawiya, Muhammad, ditangkap di garasi rumah tersebut, saat bersama Ali. "Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kalau tersangka Muhammad ini kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Cawang," ujar Argo kepada wartawan, Jumat 16 Februari.
Menurutnya, saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di pinggang celananya, satu sedotan, dan ponsel. Polisi, lalu menggeledah kamar Dhawiya di rumah tersebut.
"Saat itu, Dhawiya sedang bersama Syeha dan Chauri yang sedang menggunakan sabu bersama dan kami temukan barang buktinya juga," ujarnya.
Argo memaparkan, dari Dhawiya polisi menyita bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, satu klip sedang berisi sabu 0,49 gram, alat hisap sabu, cangklong, selang plastik, plastik sedotan, almunium foil, timbangan, dan kotak berisi peralatan hisap sabu.