Sandiaga Uno Tak Sudi RPTRA Dibangun Pakai Dana CSR

Suasana di suatu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengakhiri pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada tahun 2018. Pada 2019, tak ada lagi anggaran untuk membangun RPTRA tersebut.

Pemprov DKI juga enggan membangun RPTRA menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Menurut Pemprov DKI, biasanya dana CSR hanya dijadikan kedok atau posisi tawar yang tujuan utamanya adalah iklan.

"Saya enggak suka CSR, yang berkedok CSR padahal itu adalah ngiklan. Kalau RPTRA itu CSR tapi gambarnya satu produk sendiri itu bukan CSR itunya mengiklan," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Jakarta, Selasa 6 Maret 2018

Menurut Sandi, apabila CSR  ingin mengiklankan produknya wajib dikenakan pajak. Untuk penempatan identitas perusahaan juga mestinya ditempatkan pada lokasi sesuai peraturan yang ditentukan. 

"Mereka bilang mau branding untuk produknya ya silakan. Kami beri kemudahan dari segi perpajakannya, perizinannya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memastikan pembangunan RPTRA akan disetop tahun 2019. Pembangunan RPTRA ini marak dilakukan menggunakan dana CSR dan merupakan bagian dari  program era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. (ren)