Siang Ini, Hakim Bacakan Vonis Jonru Ginting
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting, alias Jonru, siang ini, Jumat 2 Maret 2018, akan mendengarkan vonis hakim atas perkara yang menjeratnya.
Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengaku optimistis kalau hakim akan memutus bebas kliennya.
"Kami tidak ada persiapan, kan hanya mendengarkan putusan. Kami optimis," kata dia, saat dikonfirmasi VIVA.
Djudju menilai, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tak bisa membuktikan alat bukti yang sah dan bisa diakses seperti yang tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Bahwa barang bukti yang tidak dilakukan digital forensik (hanya screen shoot), tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti elektronik yang sah. JPU tidak dapat membuktikan keabsahan barang buktinya. Karena, tidak bisa mengaksesnya di muka persidangan," kata dia.
Untuk diketahui, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru. Jonru dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.