Tiga Jaksa Disiapkan Tuntut Roro Fitria di Meja Hijau
VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana, telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menangani berkas perkara artis Roro Fitria yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan surat perintah tersebut dikeluarkan agar JPU mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana sesuai Nomor: Print-449/0.1.4/Euh.1/02/2018 Tanggal 28 Februari 2018 tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan.
"Ada tiga Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani kasus tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan," kata Nirwan ketika dikonfirmasi, Jumat 2 Februari 2018.
Dalam kasus tersebut, Roro Fitria dan Wawan Hartawan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) juncto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sedang menyusun berkas perkara Roro Fitria.
"Berkas perkara RF saat ini sedang kami susun, penyidik menyusun, nanti setelah semuanya selesai kami jilid. Baru kami serahkan ke Penuntut Umum," kata Argo.
Meski telah menyebut hasil tes rambut Roro sudah keluar, namun Argo enggan membeberkan dengan alasan bukan untuk konsumsi publik. "Nanti dimasukkan ke berkas perkara (hasil tes rambut) nanti kami lampirkan baru nanti di pengadilan, karena itu dokumen rahasia tidak boleh kami sampaikan," ucap Argo.
Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.
Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.
Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat Hari Valentine. Polisi juga menyita telepon genggam Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp5 juta.
Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (one)