Gugat Cerai Ahok dan Veronica Diputus 7 Maret
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bakal memasuki persidangan terakhir atau pamungkas.
Persidangan terakhir itu direncanakan bakal digelar majelis hakim PN Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut tim penasihat hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, dalam persidangan terakhir itu, majelis akan memutuskan nasib dari rumah tangga Ahok dan Veronica. Namun, untuk memperkuat alasan di balik gugatan cerai, kubu Ahok akan menghadirkan dua saksi lagi di persidangan tersebut.
Fifi mengatakan, keterangan dua saksi itu dibutuhkan, karena perkara perceraian bukan masalah yang mudah diputuskan. Karena itu, kubu Ahok memutuskan untuk menghadirkan lagi saksi-saksi.
"(Butuh saksi lagi) supaya (majelis hakim) diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua pihak tidak hadir," ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018.
Fifi menuturkan, keputusan majelis hakim di persidangan terakhir merupakan modal untuk Ahok dan Veronica guna menuntaskan semua proses administrasi perceraian.
Sementara itu, dalam persidangan kelima yang digelar siang tadi, kubu Ahok telah menghadirkan dua saksi untuk diminta keterangan terkait permasalahan dan perselingkuhan yang terjadi di rumah tangga Ahok.
Kedua saksi itu bukan berasal dari keluarga, mereka merupakan staf yang setia mendampingi Ahok dalam beberapa tahun ini, keduanya diketahui bernama Natanael Oppusunggu dan wanita bernama Ririn.
Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum Ahok juga membacakan surat yang dilisankan Ahok di persidangan. Surat itu berisi keterangan bahwa Ahok tidak bisa menghadiri persidangan dan menyerahkan semua keputusan kepada hakim. Dengan demikian, proses perceraian bisa tuntas meski Ahok sama sekali tidak pernah hadir di sidang.
"Intinya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim," ujar Fifi.
Baca: Misteri Saksi Selingkuh Veronica Terkuak, Bukan Keluarga
Menurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dan seorang pria bernama Julianto Tio.
Bahkan, perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, Ahok masih menjabat gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.
Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Yulianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.
Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.
"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.