Polisi Tetapkan Dua Tersangka Robohnya Pilar Tol Becakayu

Tiang Pancang yang Roboh di Tol Becakayu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya salah satu kepala tiang pancang di proyek Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dengan inisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS.

"Kita tetapkan dua orang sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony di Markas Polres Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.

Menurut Yoyon, ada kelalaian, di mana pengerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Namun ia tak bisa menjelaskan SOP yang dimaksud karena itu bersifat teknis sehingga bukanlah wewenangnya. "Ada kelalaian dalam pengerjaan," tuturnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 360 KUHP. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena telah bertanggung jawab.