BNN Sebut 36 Tempat Hiburan di DKI Jadi Sarang Narkoba

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan 36 tempat hiburan di DKI menjadi sarana praktik peredaran narkotika.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta. Disparbud juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh tempat hiburan agar tidak melegalkan narkotika.

"Kita melakukan pengawasan intensif terus menerus, kita juga melakukan pengetatan dalam pengawasan tersebut. Ini dalam konteks pembinaan ya, bukan penindakan," kata Tinia, Senin 26 Februari 2018.

Menurut Tinia, Disparbud Provinsi DKI akan melakukan pengawasan secara ketat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara untuk penindakan, Disparbud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian, BNN dan BNN Provinsi DKI.

"Kita lebih kepada pembinaan, terus melakukan pengawasan secara persuasif dengan sosialisasi terus. Tidak berhenti-berhenti mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan bahwa jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba, transaksi narkoba," ujarnya.

Tinia menegaskan komitmennya untuk turut memberantas narkotika. Karena narkoba merupakan musuh besar bangsa Indonesia dan Pemerintah Indonesia juga telah tegas menyatakan perang terhadap narkotika.

"Pokoknya narkoba kita lawan, ini sudah komitmen pemerintah, republik ini pun sepakat melawan. Ini juga bukan hanya kesepakatan untuk melawan mafia narkoba, tapi ini lebih kepada komitmen menjaga, melindungi bangsa ini jangan sampai hancur," ujarnya. (one)