Polisi Teliti Unsur Pidana Kasus Anies Tutup Jalan Jati Baru

Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mengaku laporan hingga kini masih diteliti.

"Nanti kami teliti apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.

Menurut Argo, tak menutup kemungkinan laporan bisa dilimpahkan ke Mabes Polri, mengingat Anies merupakan pejabat pemerintahan. Tapi, bisa juga laporan dihentikan bila tak memenuhi unsur pidana.

"Nanti akan kami komunikasikan, apakah kami ke Mabes Polri atau ke Polda Metro Jaya. Nanti belum bisa kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu ke Polda Metro Jaya.

"Iya, memang ada laporan itu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Februari 2018.

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengatakan laporan dibuat lantaran kebijakan Anies dirasa mengganggu fungsi jalan lantaran membiarkan Pedagang Kaki Lima mengambil fungsi jalan. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu disebut belum punya landasan hukum yang malah menimbulkan masalah lain di Ibu Kota.

"Di samping itu, baik warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut," ucap Muannas.

Baca: Tutup Jalan di Tanah Abang, Anies Dilaporkan ke Polisi (ase)