Tutup Jalan di Tanah Abang, Anies Dilaporkan ke Polisi

Aksi mogok sopir angkot di Tanah Abang
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA – Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu ke Polda Metro Jaya.

"Iya, memang ada laporan itu," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Februari 2018.

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan laporan dibuat lantaran kebijakan dirasa mengganggu fungsi jalan lantaran membiarkan Pedagang Kaki Lima mengambil fungsi jalan. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu disebut belum punya landasan hukum yang malah menimbulkan masalah lain di Ibu Kota.

"Di samping itu, baik warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut," ucap Muannas.

Kata Muannas, menjadikan poin rekomendasi yang diajukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta yang minta agar dikembalikannya fungsi jalan guna mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Jakarta dalam membuat laporan tersebut.

Selain itu, mengacu pada hasil kajian RI yang menyatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta belum ada dasar hukumnya, juga merugikan pihak lain. Semisal warga setempat, pemilik toko di sepanjang Jalan Jatibaru, maupun sopir angkutan umum.

"Maka demi kepentingan umum, Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana," ujar dia. (ase)