Berkas Kasus Narkoba Jennifer Dunn Bolak-balik

Jennifer Dunn digelandang ke kantor polisi setelah ditangkap karena kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Berkas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka artis Jennifer Dunn, telah dikembalikan lagi oleh Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Kejati mengembalikan lagi berkas kasus ke polisi, karena belum lengkap.

Berkas masuk lagi ke Kejati DKI pada 19 Februari 2018 lalu. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi membenarkan hal itu.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka Jennifer Dunn pada tanggal 19 Februari 2018," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Februari 2018.

Kini, lanjut Nirwan, Kejati DKI Jakarta akan kembali memeriksa berkas yang telah dilengkapi itu. Mereka akan melihat, apakah yang diminta telah dilengkapi atau belum oleh Kepolisian.

"Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana petunjuk P19 yang dikirimkan sebelumnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

Berkas kasus artis yang akrab disapa Jedun itu dilimpahkan polisi pada 17 Januari 2018 lalu. Namun, pada pada 31 Januari, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Sebagai informasi, Jennifer ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ini ketiga kalinya ia terjerat kasus narkoba.

Diketahui, sebelumnya Jennifer Dunn juga sempat berurusan dengan kasus narkoba pada tahun 2005 dan 2009 silam.