Kuasa Hukum Rahasiakan Fakta Hukum di Balik PK Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA – Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara penistaan agama ke Mahkamah Agung.

Menurut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, PK baru diajukan karena tim kuasa hukum harus mempertimbangkan materi dalam PK yang akan diajukan ke MA secara matang.

"Bikin PK tidak gampang. Kita mesti pelajari banyak hal. Kita berdoa dulu, kan kalau dimudahkan jalannya sudah ada berarti," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 21 Februari 2018.

Josefina menuturkan, proses pengajuan PK setelah tim kuasa hukum berdiskusi dengan Ahok. Bahkan, ia menyebut, diskusi tersebut dilakukan hanya beberapa hari sebelum tim kuasa hukum mengajukan PK itu ke MA.

"Dalam perkembangan, ada pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok. Pembicaraan beberapa hari sebelum tanggal 2 Februari," ujarnya.

Mengenai fakta dan dasar hukum permohonan PK, Josefina memilih untuk merahasiakannya sementara waktu. Sebab, katanya, semuanya akan dibuka dalam sidang pada Senin mendatang, 26 Februari 2018.

"Nanti saja, hari Senin kan lebih bagus kita dengar sama-sama," ujarnya.

Ketika disinggung dasar hukum adanya kekhilafan hakim, ia pun menjawab secara diplomatis. Dia mengaku tidak hafal dengan meteri PK yang sudah diajukan.

"Kekhilafan itu macam-macam. Bisa jadi (pasal) atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini, tapi begini," ucapnya.

Baca: Punya Bukti Baru Penistaan Agama, Ahok Ajukan PK