Kubu Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica

Veronica Tan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan dengan agenda pembuktian perkara.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, dalam agenda ini, pihaknya membawa bukti khusus terkait perselingkuhan Veronica dan Yulianto Tio.

Menurut Josefina, dalam sidang pembuktian ini pihaknya membawa 12 bukti mulai dari akta kelahiran dan komunikasi antara Vero, Ahok dan Yulianto Tio. Baik berupa rekaman telepon dan juga pesan singkat.

"Tadi sudah sidang memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya, akta kelahiran, rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga, WhatsApp antara Bu Vero dan pihak ketiga serta foto. Pokoknya bukti yang mendukung gugatan kami," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.

Semua bukti tersebut, kata Josefina, diberikan dalam bentuk compact disc (CD). Sementara bukti dari pihak Vero, tidak ada yang disampaikan. "Tidak ada. Bukti dari Pak Ahok semua," ujarnya.

Dalam sidang kali ini, pihak dari Vero kembali tidak hadir. Ia mengaku tidak mengetahui alasan dan tidak berkomunikasi dengan pihak Vero.

"Tidak ada komunikasi," ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2018, dengan agenda penambahan bukti surat dan mendengar keterangan saksi dari penggugat.

"Tanggal 28 sidang lagi tambahan bukti surat kalau masih ada dan saksi. Saksi dari pihak penggugat yaitu Pak Ahok," katanya.

Sebelumnya, Fifi Lety Indra, adik Ahok yang juga pengacaranya, sempat mengungkap sebuah temuan tentang tindakan perselingkuhan yang dilakukan Veronica Tan dengan pria bernama Yulianto Tio.

Fifi mengatakan, saat Ahok mendekam di tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Veronica melakukan pertemuan dengan pria idaman lain alias PIL. Mereka melakukan pertemuan pada 12 November 2017.

Bahkan hubungan gelap itu telah diketahui berjalan selama 7 tahun lamanya. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018 lalu. (ase)