Polisi: Habib Rizieq Tak Akan Datang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Polisi hingga kini mengaku belum dapat informasi soal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang disebut-sebut akan pulang pada tanggal 21 Februari 2018.
Sejauh ini, yang polisi dapatkan hanyalah pernyataan-pernyataan beberapa pengacara Rizieq di beberapa media massa. Terakhir yang polisi tahu pengacara malah membantah Rizieq akan pulang.
"Kita dapat informasi beberapa media kedatangan Rizieq dibantah, pengacara juga membantah tidak akan pulang tanggal 21 (Februari)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Februari 2018.
Meski begitu, Argo menegaskan kembali, polisi akan tetap siaga melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala macam kemungkinan.
"Bila pulang tetap kita siapkan pola pengamanan. Kita tapi dari informasi yang kita peroleh tidak akan datang ke Indonesia," ujar dia.
Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia, Rabu, 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, beredar foto tiket pesawat kepulangan Rizieq.
Dalam foto tiket yang beredar itu tercantum nama Rizeq akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018 menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines. Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.
Klaim Tidak Bersalah
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.
Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Pesan KH Ma'ruf untuk Habib Rizieq, Pulang dan Selesaikan