Punya Bukti Baru Penistaan Agama, Ahok Ajukan PK
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA – Terpidana perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK telah diajukan tim kuasa hukum Ahok ke Mahkamah Agung.
"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Biro Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Februari 2018.
Abdullah mengatakan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan peninjauan kembali diajukan pemohon terpidana secara tertulis, dalam hal ini diajukan penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat.
"Permohonan dilakukan dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lanjut Abdullah, telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti baru atau novum yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018," ujarnya.
Untuk selanjutnya, lanjut Abdullah, MA akan memproses administrasi pemanggilan sidang perdana PK ini. Pengacara Ahok dipanggil untuk datang.
"Penasihat hukum pemohon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, domisilinya berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdullah.
Ia menuturkan, untuk sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," ujarnya.