Bos First Travel Disidang Tanpa Pengacara
- Zahrul Darmawan
VIVA – Sidang terhadap tiga bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah murah sempat diskors lantaran tidak dihadiri pengacara, Senin 19 Februari 2018.
"Sidang terpaksa kami skors sementara karena pengacara belum hadir atau kami gantikan dari posbakum," kata Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi saat selaku pemimpin sidang.
Selang beberapa saat kemudian, Sobandi memanggil Andika Surachman (terdakwa) dan perwakilan jaksa. Hasilnya, sidang atas agenda dakwaan itupun tetap dilanjutkan meski tanpa didampingi kuasa hukum terdakwa.
Pantauan VIVA, saat ini perwakilan dari jaksa penuntut umum tengah membaca isi dakwaan. Proses persidangan ini mendapat kawalan ketat aparat lantaran banyak korban yang datang.
Saat ketiga terdakwa datang, mereka langsung disambut sumpah serapah sejumlah korban yang hadir. Bahkan, beberapa korban membentangkan poster-poster berisi kecaman kepada ketiga petinggi First Travel itu.
Ani, seorang pengunjung yang mengaku berprofesi sebagai pedagang kaki lima, meluapkan kekesalannya dengan menyumpah-serapahi para tersangka yang mangkir dari tanggung jawab.
"Woi, duit pedagang kaki lima ini, woi. Balikin, gue mau umrah," ujarnya.
Sejumlah polisi yang telah berjaga sejak pagi langsung menggelandang para tersangka ke ruang tahanan sementara, sebelum sidang dimulai.