Korban Bentangkan Poster Kecaman di Sidang First Travel
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tiga tersangka perkara penipuan biro perjalanan umrah First Travel dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Februari 2018.
Para tersangka, yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tiba di Pengadilan Negeri Depok pukul 09.00 WIB.
Kedatangan mereka langsung disambut sumpah serapah sejumlah korban yang hadir. Bahkan, beberapa korban membentangkan poster-poster berisi kecaman kepada ketiga petinggi First Travel itu.
Ani, seorang pengunjung yang mengaku berprofesi sebagai pedagang kaki lima, meluapkan kekesalannya dengan menyumpah-serapahi para tersangka yang mangkir dari tanggung jawab. "Woi, duit pedagang kaki lima ini, woi. Balikin, gue mau umrah," ujarnya.
Sejumlah polisi yang telah berjaga sejak pagi langsung menggelandang para tersangka ke ruang tahanan sementara, sebelum sidang dimulai.
Annisa Hasibuan
Andika dan istrinya Anniesa beserta sang adik, Kiki, terjerat kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah berbiaya murah. Jumlah korbannya ribuan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah. (ase)