Polisi Cokok Keluarga Pengedar Sabu di Jakarta Barat

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi mencokok seorang bapak, anak, dan menantu yang menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Bahkan, menantu, mengendalikan bisnis barang haram dari lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Terbongkarnya aktivitas tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka. Dari keterangan masyarakat, polisi pun kemudian melakukan penggerebekan.

Salah seorang pelaku, JN alias BK (60) lantas ditangkap dengan barang bukti 10 peket sabu seberat 6,78 gram. Selain itu, ada sejumlah barang yang ikut diamankan polisi.

"Hasil penggeledahan juga ada dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Februari 2018.

Dalam pengembangan, JN menyebut sabu didapat dari darah dagingnya sendiri yaitu SN alias AY (21). Tak butuh waktu lama polisi pun menciduk SN dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,87 gram.

"Kami juga amankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," ujarnya.

Kemudian, dari pengembangan lagi, SN pun mengaku kalau sabu didapatnya dari sang kakak ipar, IBN yang diketahui adalah narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku diancam Pasal 114(2) sub 112(2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya itu. "Pelaku JN ini dapat barang haram dari anaknya, SN, untuk diedarkan. SN sendiri dapat barang dari kakak iparnya IBN yang berada dalam lapas," tutur dia. (one)