Awas, Solar dan Oli Bekas Beredar di Jakarta dan Jawa Barat
- Antara/ Rudi Mulya
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap pabrik yang memproduksi solar dan oli palsu. Dalam modusnya, pabrik ini mengolah solar dan oli bekas untuk dijual kembali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, dari pengungkapan kasus ini sudah ditetapkan tersangka bernama Suheri (45) yang merupakan Direktur Utama PT Tialit Anugerah Energi yang beralamat di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung Km 8,5 Jawilan, Serang, Banten.
"Pengungkapan ini pada Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB karena adanya laporan masyarakat," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2018.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli bahan baku dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri.
Setelah di tempat penampungan PT. Tialit Anugerah Energi, kemudian di campur dengan bahan kimia active bleaching merek Tianyu dengan perbandingan untuk satu ton satu sak Tianyu atau bahan kimia cair.
"Selanjutnya diendapkan dalam tangki storage selama empat jam supaya kotoran padatnya terpisah," ujarnya.
Ia menambahkan, minyak solar yang sudah diendapkan tersebut nantinya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan atau perdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar.
"Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman dengan surat jalan HSD (solar)," ujarnya.
Rata-rata, katanya, konsumen yang menggunakan solar dan oli bekas ini adalah pabrik dan para nelayan. Tersangka pun menjual hasil olahan solar dan oli bekas ini dengan harga di bawah harga pada umumnya.
"Penjualan bahan bakar minyak tersebut dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan-nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Dalam per minggu, tersangka dapat memproduksi solar sekitar 100 ribu liter sehingga dalam sebulan tersangka bisa memproduksi sekitar 400 ribu liter solar.
"Keuntungan yang didapat 1000-1500 rupiah per liter sehingga keuntungan diperkirakan adalah 500 juta per bulan," katanya.
Kegiatan pengolahan BBM jenis solar yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan sempat berhenti pada bulan oktober 2017.
"Kemudian melakukan kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang. Untuk mengelabui, pabrik ini mengaku bergerak di bidang transportasi dan ekspedisi. Tapi belum ada surat perizinannya juga," katanya.
Dalam produksi, tersangka mempekerjakan sebanyak 20 karyawan yang terdiri dari satu orang staf administrasi, dua petugas keamanan, tiga bagian produksi, serta sopir dan kenek.
"Saat ini semuanya masih berstatus saksi dan akan kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 29 ribu liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, dua unit dompleng, dua unit alkon, satu unit mesin sedot, 40 zak bubuk blacing Thianyu, 20 jeriken cairan bleaching, tiga unit truk tangki dan satu lembar surat jalan atau delivery note.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 dan pasal 54 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.