Hina Buya Syafii Pemilik Akun Facebook Asyhadu Amrin Dibekuk
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pemilik akun facebook Asyhadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan pelaku berinisial AA (34). Dia ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Presiden, Polri bahkan tokoh agama Buya Syafii Ma’arif.
"Banyaknya komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Februari 2018.
Fadil menjelaskan, motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan Polri.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya. (ren)