DKI Revisi Aturan Uang Sewa Rusun, Lansia Bakal Digratiskan
- ANTARA Foto/Aprilio Akbar
VIVA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengemukakan, pihaknya sedang membahas revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut, yaitu mengenai pembebasan biaya sewa bagi warga rusun yang berusia lanjut (lansia). Namun, lansia tersebut mesti warga DKI yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih.
Dia juga mengusulkan aturan pembebasan biaya retribusi bagi warga DKI yang mempunyai keterbatasan. "Yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini kami belum masukkan di dalam Pergub 111," ujar Agustino, di Balai Kota, Kamis, 8 Februari 2018.
Aturan lain yang akan ditambahkan yaitu, pembebasan biaya selama tujuh bulan bagi warga yang bersedia dipindah untuk melancarkan program Pemprov DKI. Seperti warga bantaran kali yang mau direlokasi karena lokasinya terkena proyek normalisasi. Para penghuni tersebut bisa menempati rusun secara gratis selama tujuh bulan.
Bagi warga yang unitnya harus direvitalisasi juga akan dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan sebelumnya. "Supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat tinggal sementara. Itu semua baru usulan kami ke Pak Gubernur," ujarnya.