Lobi-lobi Ala Gubernur Anies soal Lahan Sodetan Ciliwung

Pengerjaan Sodetan Kali Ciliwung - KBT
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan melanjutkan proyek sodetan Kali Ciliwung, yang menghubungkan Ciliwung dengan Kanal Banjir Timur. Pertemuan dengan warga terkait sengketa lahan yang menghambat pun telah dilakukan.

Anies juga mengaku telah berkoordinasi dan membahas hal itu dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung - Cisadane (BBWSCC). Lembaga pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab atas proyek ini . 

"Jadi rencananya kami akan secara bertahap melakukan proses pembicaraan dengan warga. Jadi warga sudah, secara prinsip setuju," ujar Anies di Jakarta, Rabu 7 Februari 2018. 

Anies mengatakan akan melakukan komunikasi dengan warga terkait ganti rugi. Untuk penghitungan ganti rugi lahan warga, Anies menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atau appraisal terhadap lahan milik warga yang dilintasi oleh proyek itu.

"Lalu ada langkah-langkah yang akan dilakukan ada melakukan pengukuran, kemudian appraisal dari pihak ketiga. Baru sesudah itu memulai proses pengerjaan," ujarnya.

Terkait gugatan warga Bidara Cina yang dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 2016 lalu, Anies mengatakan, masih mengkaji terlebih dahulu apakah akan melanjutkan upaya hukum atas putusan itu atau sebaliknya.

"Ya kita sepakat untuk melakukan pengukuran, kita sepakat untuk melakukan appraisal. Dari situ nanti akan diputuskan apakah masih terus proses legal atau diselesaikan sampai di sini," kata Anies.

Sebelumnya, warga Bidara Cina mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait terbitnya SK Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa ada sosialisasi ke warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 26 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidara Cina.

Majelis hakim menilai, SK Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Atas putusan itu, proyek sodetan Kali Ciliwung terpaksa terhenti untuk sementara. (ase)