Mau Bebas dari KPK, Saksi Suap Zumi Zola Malah Ditipu

Gubernur Jambi Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Nasib nahas dialami Endria Putra, salah satu saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola. Alih-alih ingin lolos dari proses hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Endria malah jadi korban penipuan.

Endria ditipu empat orang yang mengaku sebagai teman dekat penyidik KPK. Pelaku menipu Endria dengan modus menawarkan jasa menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Endria, melalui jalur belakang.

"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Rabu, 7 Februari 2018.

Empat penipu itu meminta Endria menyiapkan uang sebanyak Rp150 juta sebagai syarat agar Endria terbebas dari kasus yang menjerat Zumi Zola.

Dan Endria sudah memberikan uang sebanyak Rp10 juta dengan cara transfer bank kepada salah satu pelaku.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku diketahui berinisial HRS (44 tahun), Abd (47 tahun), ER (48 tahun), dan DD (51 tahun).

"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta," kata Argo.

Menerima laporan itu polisi pun bergerak cepat dan meringkus keempatnya. Hingga kini, keempat pelaku masih dipersiksa intensif di Polda Metro Jaya.