Kronologi Kekerasan Anak yang Videonya Viral di Medsos
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Ketiga tersangka yakni LS, SP dan MR. Ketiganya dianggap melakukan penelantaran, kekerasan terhadap anak, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan dan atau eksploitasi terhadap anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan kronologi terjadinya tindak pidana itu. Tersangka SP (ibu korban) awalnya diketahui bekerja di luar kota, yakni Manado. Sehingga SP menitipkan korban berinisial B (anaknya) kepada saksi Neni (bibi korban) dan Sukini (nenek korban).
Pada sekitar bulan November 2016, SP menyuruh tersangka MR untuk membawa dan menyerahkan B kepada tersangka LS, karena SP tidak ingin anaknya diurus oleh Neni dan Sukini.
"Tersangka MR membawa korban pada saat sedang bermain tanpa izin dan sepengetahuan keluarga yang mengasuh korban. Kemudian menyerahkannya kepada tersangka LS," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018.
Tersangka LS kemudian membawa korban ke rumahnya di Cileungsi dan tinggal di situ selama satu bulan. Kemudian LS sempat menitipkannya di Yayasan Panti Griya Asih Cileungsi dengan alasan LS akan bekerja.
Setelah 5 bulan dititipkan, LS mengambil korban dan dibawa ke rumahnya untuk diasuh lagi. Selama dalam pengasuhan LS ini, korban mengalami berbagai kekerasan fisik seperti dicubit, dipukul dengan kayu, bahkan disiram dengan air panas sehingga bocah malang itu mengalami luka lebam.
"Walaupun telah mendapat informasi bahwa tersangka LS seringkali melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, namun tersangka SP tidak mempedulikannya," ujar Argo.
Pada Desember 2017, SP menyuruh MR untuk mengambil kembali korban dari tersangka LS dan membawanya ke rumahnya di daerah Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Setelah beberapa minggu tinggal di rumah MR, anak MR memberi tahu kepada saksi Asep (tetangga B di Kuningan) bahwa korban yang selama ini dicari ada di rumah MR. Asep kemudian mengambil korban dari rumah MR dan menyerahkannya kembali ke keluarganya di Kuningan.
"Diserahkan kepada saksi Neni dan Sukini," kata Argo.
Para pelaku dianggap melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah. Mereka juga dianggap melakukan penelantaran, kekerasan terhadap anak, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan dan atau eksploitasi terhadap anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.