5 Februari, Pemotor Langgar Jalur di Thamrin Ditilang

Ilustrasi pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Polisi wanita atau Polwan akan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat setelah sepeda motor bisa melintas lagi di kawasan itu.

Para polwan yang disebut tim Cakra Woman Respons itu akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak melintas di jalurnya. Tindakan itu diterapkan mulai 5 Februari 2018, sehari setelah sosialisasi aturan tersebut berakhir pada 4 Februari 2018.

"Yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor ditilang, polwan-polwan siaga yang kami bentuk, Cakra Woman Respons," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 Februari 2018.

Lajur khusus itu diberlakukan untuk mengatasi kemacetan, serta mengurangi pelanggaran yang akhirnya berujung kecelakaan di jalan. "Tanggal 5 mulai kami tilang, tapi kami masih sosialisasikan lagi seminggu ini. Mudah-mudahan efektif, jadi tanggal 5 Februari kami akan lakukan penindakan hukum," kata Halim.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan sekaligus uji coba jalur khusus sepeda motor, di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat itu kepada masyarakat, mulai Senin, 29 Januari 2018. 

Jalur khusus motor itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Selain itu, motor berada di lajur kiri jalan diatur dalam pasal 108 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.