Kadishub DKI Diperiksa Polisi, Anies: Ikuti Aturan Hukum

Kondisi pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti semua prosedur dan aturan hukum.

"Prinsipnya saya sampaikan kepada semua aparat kami, ikuti semua sesuai prosedur," kata Anies di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.

Hal itu dikemukakan Anies menanggapi pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018. Andri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Anies mengatakan, apa yang dilakukan oleh aparat merupakan langkah dan upaya penegakan hukum. "Kami percaya bahwa semua yang dikerjakan adalah untuk penegakan hukum. Karena itu taati semua dan kerjakan sesuai yang dibutuhkan. Sampaikan apa yang diketahui," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, instansi di bawah kepemimpinan Andri Yansyah masih ada hubungannya, terkait pembangunan jalan atau akses dari daratan menuju pulau-pulau buatan di sana.

"Masih sesuai dengan job description-nya lah. Kan, yang namanya reklamasi itu kan ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan. Kan, di situ ada pembangunan jalan, ada akses," ujarnya.

Saat ini, keterangan Andri dinilai telah cukup. Tetapi, apabila penyidik butuh keterangan tambahan, tak menutup kemungkinan Andri kembali diperiksa.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran, ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.