Petinggi Bang Japar Mangkir, Kasus Ancaman Wantimpres Lanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ancaman terhadap Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, yang diduga dilakukan Eka Jaya, pria yang berstatus sebagai salah satu petinggi ormas lokal di Jakarta, Bang Japar.

Meski Eka Jaya, mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi terlapor pada 30 Januari 2018.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ketidakhadiran Eka Jaya, tidak menjadi penghalang penyidik untuk menyelidiki kasus ini.

Sebab, penyidik masih bisa meminta keterangan dari berbagai ahli untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Seandainya yang bersangkutan tidak berkenan, tidak mau klarifikasi ya tidak apa-apa, tapi tetap berjalan. Jadi kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa ahli IT, apakah memenuhi unsur pidana enggak di situ," kata Argo, Kamis, 1 Februari 2018.

Argo menuturkan, penyidik memanggil Eka untuk mengklarifikasi isi dari pesan singkat yang diduga bernada ancaman seperti yang dilaporkan Wantimpres ke polisi. Dalam pesan singkat itu, kata Argo, ada dua konten pesan berbeda yang dirasa mengandung ancaman terhadap Sidarto.

"Jadi kemarin kita lakukan undangan klarifikasi itu adalah hak, kita berikan seseorang untuk klarifikasi berkaitan dengan adanya laporan, itu kita berikan ruang waktu untuk klarifikasi," ucapnya.