Tukang Becak: Kami Siap Mematuhi Aturan Pemrov DKI

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoperasikan kembali becak sebagai transportasi wisata. Nantinya, becak tersebut akan disebar ke beberapa lokasi wisata yang ada di Jakarta. Tak hanya itu, becak juga kembali diizinkan beroperasi, di wilayah perumahan. Usulan pemprov DKI ini, disambut baik oleh para tukang becak.

Sulaiman (42), salah seorang tukang becak yang biasa beroperasi di Pejagalan Jakarta Barat, bersyukur dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan kembali becak beroperasi.

"Kami mengucapkan terima kasih, sebelumnya becak terusik ada yang di bawah Satpol PP," kata Sulaiman di Flyover Bendungan Utara III, Kelurahan Pekoja, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 26 Januari 2018.

Maka dengan kebijakan itu, ia pun siap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak beroperasi di jalanan protokol. Becak, hanya diperbolehkan beroperasi di jalanan perumahan saja.  

"Kita harus dukung peraturan Pemrov, kita harus taati peraturan dan tidak boleh ke jalan," ujarnya.

Sulaiman sendiri berprofesi sebagai penarik becak sejak tahun 2006. Dan rata-rata penghasilan yang didapat perhari mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu perhari.

Hal senada juga diucapkan oleh Ponijah (70). Pria yang sudah 30 tahun bekerja sebagai tukang becak ini juga mengaku siap mematuhi peraturan tata-tertib yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita ada aturannya jangan keluar jalan raya," ujar Ponijah.

Pendapatan Ponijah perhari sebagai penarik becak tidak jauh berbeda dengan pendapatan Sulaiman, kira-kira Rp50 ribu perhari.

Ia terpaksa menjalani pekerjaan ini, karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa dikerjakannya.

"Faktor usia. Kalau saya nganggur badan saya tambah jompo, mendingan narik," ujar Ponijah.