Lagi, Polisi Ciduk 10 Sopir Grab Car Bikin Order Fiktif

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA – Aparat Polda Metro Jaya menciduk 10 orang oknum sopir taksi online, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 24 Januari 2018. Mereka diduga melakukan manipulasi data penumpang ke sistem Grab Car untuk meraup keuntungan. 

Untuk melakukan manipulasi itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, para pelaku menggunakan software untuk melakukan hal itu.

"Para pelaku memasangkan software yang ada di handphone supaya dapat memanipulasi data informasi ke sistem Grab," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 26 Januari 2018.

Sepuluh oknum sopir taksi online itu berinisial RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE. Akibat tindakan mereka melakukan order fiktif, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta," katanya.

Baca juga: 

Reaksi Grab Usai Bertemu 7 Pemelihara 'Tuyul'
Sanksi Grab buat Pemelihara 'Tuyul'

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak enam unit mobil, 17 unit telepon genggam dan 10 kartu ATM dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.

Mereka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

Argo menegaskan, polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Kami lakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," kata Argo. (ase)