Kasus Sebar Meme di Jagakarsa, MUI: Hati-hati Pakai Medsos
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa KH. Sulaiman Rohimin, ketua MUI Jagakarsa. Hal tersebut menjadi pelajaran bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Dalam menggunakan media sosial, menurut dia, seharusnya mengetahui rambu dan aturan hukum yang ada, sehingga lebih berhati-hati dalam memilih mana yang boleh dan tidak.
"Sesuatu yang menurut kita benar belum tentu baik untuk disebarluaskan. Begitu juga sesuatu yang menurut kita baik belum tentu tepat untuk dipublikasikan. Jadi kearifan kita sangat dituntut dalam menggunakan media sosial," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Januari 2018.
Zainut mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Hal itu agar dijadikan panduan seluruh umat Islam, khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia.
Dalam fatwa MUI tersebut menyebutkan, antara lain setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Fatwa MUI tersebut juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Sebelumnya, Ketua MUI Jagakarsa, KH. Sulaiman Rohimin telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018. Sulaiman diperiksa penyidik terkait kasus penyebaran meme salah satu lambang organisasi masyarakat yang dipelesetkan.