Polisi Lengkapi Berkas, Komika Acho Segera Diadili

Muhadkly Acho saat bermain di Film Surga yang Dirindukan.
Sumber :
  • Twitter Muhadkly Acho

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan tersangka Muhadkly MT alias Acho telah lengkap atau P21. Pria yang berprofesi sebagai komika itu akan segera menjalani persidangan.

"Betul sudah P21 (berkasnya sudah lengkap dan selesai)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi pada Minggu 6 Agustus 2017.

Dikatakan Deriyan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan dan alat buktinya ke Kejaksaan. Menurut KUHAP, apabila Kejaksaan menilai seluruh berkas dan alat bukti sudah lengkap, maka surat dakwaan bisa didaftarkan ke pengadilan.

"Segera ya (dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI)," kata Deriyan.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka. (ren)