Peras Tersangka Narkoba, Kapolsek Pamulang Terancam Dipecat

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan, pihaknya akan memproses Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi R Sartoto, sesuai hukum karena diduga terlibat pungutan liar (pungli). Bahkan, dirinya tidak segan akan melakukan pencopotan terhadap sang Kapolsek.

"Akan diproses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Desember 2016.

Mengenai kasusnya, dia mengaku tidak mengetahui secara detail kronologi pungli tersebut. Namun, dia memastikan kasus ini adalah pemerasan.

"Ini kasus pemerasan. Total barang bukti sekitar Rp23 juta kalau tidak salah. Nanti Kabid Propam yang menjelaskan," ujarnya.

Belajar dari kasus ini, pihaknya tidak segan akan mencopot dan memecat jika anggotanya melakukan perbuatan menyimpang.

"Yang jelas kalau ada anggota menyimpang dan ada barang buktinya, kita lakukan tindakan baik proses pencopotan terhadap anggota. Ada anggotanya juga ditangkap," katanya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi ?Usman Heri Purwono mengatakan, proses penindakan terhadap Sartoto masih terus berjalan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya.?

Sartoto juga terancam bakal dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu diputuskan setelah proses persidangan etik di Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Itu nanti di sidang," katanya.

Usman menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto."Saat ini (Sartoto) sudah kami tahan. Lima hari ini kami tahan, sebelum proses sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sartoto dan dua anggotanya, Selasa 27 Desember 2016 di wilayah Tangerang Selatan. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenangan terhadap penindakan salah satu tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.

Tersangka meminta agar dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan, dengan mengiming-imingi uang suap kepada Kasubnit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Pamulang. Tersangka berlasan dirinya mengidap penyakit.