Polda Metro Jaya Sita Ribuan Tabung Gas Oplosan

Tabung gas tiga kilogram yang juga diburu keluarga mampu.
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana pengoplosan gas dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 dan 50 kg.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, mengatakan, terbongkarnya tindak pidana ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena beredarnya takaran gas yang berkurang di wilayah Depok dan Tangerang.

"Kemudian atas dasar itu tim unit V Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Serpong, Tangerang, setiap hari banyak mobil pick up yang membawa muatan gas 3 kg dari arah Jakarta ke arah hutan perbatasan Tangsel dan Bogor. Setelah keluar dalam keadaan kosong, sedangkan mobil yang membawa gas 12 kg kosong keluar dalam keadaan penuh," kata Hendy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 21 Oktober 2016.

Selanjutnya, pada Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima mobil pick up di Jalan Serpong arah Jakarta. Kemudian mendapatkan lokasi tempat oplosan gas 12 kg di Hutan Karet, Cisauk Rumpin.

Dari terbongkarnya kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka, mulai dari pengelola hingga kenek mobil pick up tersebut. "AS sebagai pengelola, M alias TP, AP, BD merupakan koordinator lapangan, SF, AL dan MF adalah sopir serta RCP, RS dan GDP adalah kenek. Ini semua pelaku usaha," katanya.

Selain itu, kata Hendy, pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 2.931 tabung gas yang terdiri dari 12 tabung 50 kg, 1038 tabung 12 kg dan sisanya tabung 3 kg. "Kami juga mengamankan kendaraan 24 mobil jenis pick up," katanya.

Untuk pemasaran, para pelaku mendistribusikan ke wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.