Perkenalan Petaka, Dibawa Kabur ke Ambon Lalu Disetubuhi

Pelaku pencabulan gadis 13 tahun yang dibawa kabur ke Ambon (topeng).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap JKB (28 tahun). Ia ditangkap lantaran telah mencabuli remaja wanita berusia 13 tahun berinisial AM. Korban dikatakan dibawa kabur oleh tersangka ke Ambon.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban kenal dengan tersangka melalui media sosial sekira Mei 2016 lalu. Keduanya kemudian mulai menjalin hubungan dengan tersangka pada Juni 2016.

"Pada tanggal 12 Juni 2016 tersangka menghubungi korban untuk bertemu dan jika korban menolak tersangka mengancam akan bunuh orangtua korban dan akan membakar rumahnya," kata Yuldi, Rabu sore, 28 September 2016.

Selanjutnya korban bertemu dengan tersangka di rumah indekos tersangka yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Setiap korban bertemu dengan tersangka, korban selalu disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Ia menambahkan, pada tanggal 29 Juli 2016, sekira pukul 23.50 WIB, tersangka membawa pergi korban ke Ambon, tepatnya ke Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

"Tersangka membawa korban dengan pesawat Lion Air dan diinapkan dirumah salah seorang saudara tersangka. Selama tinggal bersama di Ambon, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 30 Juli 2016, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan pengejaran.

Pada 9 september 2016, Team Opsnal Polres Jakarta Utara mengetahui kebenarannya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka hingga langsung dibawa ke Jakarta. "Saat ini, polisi sudah meringkus pelaku. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya berkas perkara sedang disiapkan penyidik untuk diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti print out tiket pesawat terbang dan foto saat di bandara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.